Agama
Doa bertemu jodoh
“Ya Allah, kalau dia memang jodohku,
dekatkanlah…
Tapi kalau bukan jodohku,
Jodohkanlah….
Jika dia tidak berjodoh denganku,
maka jadikanlah kami jodoh…
Kalau dia bukan jodohku,
jangan sampai dia dapat jodoh yang lain, selain
aku…
Kalau dia tidak bisa di jodohkan denganku,
jangan sampai dia dapat jodoh yang lain,
biarkan dia tidak berjodoh sama seperti
diriku…
Dan saat dia telah tidak memiliki jodoh,
jodohkanlah kami kembali…
Kalau dia jodoh orang lain,
putuskanlah!
Jodohkanlah dengan ku….
Jika dia tetap menjadi jodoh orang lain,
biar orang itu ketemu jodoh dengan yang lain dan
kemudian Jodohkan kembali dia dengan ku …
“Amin…”.
Doa seorang gadis
Ya Allah Ya Tuhanku,
Aku berdoa untuk seorang lelaki, yang akan menjadi bagian dari hidupku.
Seorang yang sungguh mencintaiMU lebih dari segala sesuatu.
Seorang lelaki yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelahEngkau.
Seorang lelaki yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMU.
Wajah ganteng dan daya tarik fisik tidaklah penting.
Yang paling penting adalah sebuah hati yang sungguh mencintai dan haus akanEngkau dan memiliki keinginan untuk menjadi seperti Engkau.
Dan ia haruslah mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup, sehingga hidupnya tidaklah sia-sia.
Seseorang yang memiliki hati yang bijak bukan hanya otak yang cerdas.
Seorang lelaki yang tidak hanya mencintaiku tetapi juga menghormati aku.
Seorang lelaki yang tidak hanya memujaku tetapi dapat juga menasehati
ketika aku berbuat salah.
Seorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku tetapi karena hatiku.
Seorang lelaki yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam tiap waktu dan situasi.
Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita ketika berada disebelahnya.
Aku tidak meminta seorang yang sempurna, Namun aku meminta seorang yang tidak sempurna, sehingga aku dapat membuatnya sempurna dimataMU.
Seorang lelaki yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya.
Seorang lelaki yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya.
Seseorang yang membutuhkan senyumanku untuk mengatasi kesedihannya.
Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna.
Dan aku juga meminta :
Buatlah aku menjadi seorang perempuan yang dapat membuat pria itu bangga.
Berikan aku sebuah hati yang sungguh mencintaiMU, sehingga aku dapat mencintainya dengan cintaMU, bukan mencintainya dengan sekedar cintaku.
Berikanlah RohMU yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMU bukan dari luar diriku.
Berilah aku tanganMU sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya.
Berikanlah aku mataMU sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dalam dirinya dan bukan hal buruk saja.
Berikan aku mulutMU yang penuh dengan kata-kata ebijaksanaanMU dan pemberisemangat, sehingga aku dapat mendukungnya setiap hari.
Berikanlah aku bibirMU dan aku akan tersenyum padanya setiap pagi.
Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakaan “betapa besarnya Tuhan itu karena
Engkau telah memberikan kepadaku seseorang yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna”.
Aku mengetahui bahwa Engkau menginginkan kami bertemu pada waktu yang tepat dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang Kau tentukan.
Cara-cara Mandi Wajib Yang Betul Dan Sah
Cara Mandi Wajib Yang Betul Dan Sah
Mandi wajib merupakan perkataan yang mudah… disebut,tetapi jangan terkejut jika dikatakan banyak umat Islam di tanah air kita yang tidak sah mandi wajibnya kerana tidak melakukannya dengan betul.Untuk melakukan mandi wajib yang betul,seseorang itu tidak boleh melakukannya dengan hanya mandi secara berdiri atau duduk mencangkung sahaja. Sebaliknya,ia mesti dilakukan dalam kedua2 keadaan bagi membolehkan seseorang itu meratakan air ke seluruh anggota badannya yang zahir.
Penolong Pengarah Bahagian Dakwah,Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM),Ustaz Haji Mat Jais Kamos, menegaskan, bagaimanapun, berdasarkan pengalamannya sebagai bekas kadi di Pejabat Agama Islam Gombak Timur dan penceramah,didapati banyak umat Islam yang tidak mengetahui perkara ini.
“Akibatnya,mandi majibnya menjadi tidak sah kerana tidak memenuhi salah satu rukun mandi wajib iaitu meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir.Apabila mandi wajib tidak sah,ibadat yang dilakukan oleh seseorang itu juga turut tidak sah. Itulah akibatnya jika tidak melakukan mandi wajib dengan betul.” tegas beliau ketika ditemui di rumahnya di Taman Sri Keramat Kuala Lumpur.

Mandi wajib yang juga disebut sebagai mandi junub atau janabah tidak boleh dipandang ringan oleh umat islam.Setiap orang yang melakukannya mestilah mengetahui dan memenuhi rukun2nya. Jika tidak mandi wajib seseorang itu tidak akan sah.
Rukun mandi wajib ada 3 perkara:
Pertama : Niat.
Kedua : Menghilangkan najis pada badan.
Ketiga : Meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir.
Niat mandi wajib: “Sahaja aku mengangkat hadas besar kerana Allah Taala.” Atau ” Sahaja aku mandi wajib kerana Allah Taala.”
Niat itu didalam hati dan ia hendaklah disertakan ketika air sampai ke mana2 bahagian anggota badan.Bagi perempuan yang habis haid,niat mandi wajib ialah: “Sahaja aku mengangkat hadas haid kerana Allah Taala.” Manakala bagi perempuan yang habis nifas,niat mandi wajibnya ialah: “Sahaja aku mengangkat hadas nifas kerana Allah Taala”.
Niat itu jika dilambatkan atau ketika seseorang itu memulakannya selepas dia telah membasuh salah 1 anggota badannya akan menjadikan mandi wajibnya tidak sah.Oleh itu dia mestilah memulakan kembali niatnya ketika dia mula menyampaikan air keseluruh anggota badannya.Sekiranya dia berniat sebelum air sampai ke badan,niat itu juga tidak sah. Oleh itu mandi wajibnya tidak sah.
Mengenai rukun mandi wajib yang ke 2,iaitu menghilangkan najis yang ada pada badan,menurut Ustaz Haji Mat Jais, menurut Imam Nawawi, jika kita ada najis di badan,najis itu boleh dibasuh serentak dengan mandi wajib.Ertinya membasuh najis dengan mandi itu boleh disekalikan.
Sementara rukun mandi wajib yang ke 3,iaitu meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir,meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di badan,sama ada bulu2 yang jarang atau lebat.Jika rambut seseorang itu ditocang atau disanggul,sekiranya tidak sampai air ke dalamnya, tocang atau sanggul itu wajiblah dibuka.Bulu2 dalam lubang hidung pula,tidak wajib dibasuh kerana dianggap batin.Tetapi sekiranya,bulu2 di dalam hidung itu bernajis,ia wajiblah dibasuh.
Mengenai kuku pula,jika di dalam kuku ada kotoran yg boleh menghalang sampai air ke badan khususnya di bahagian bawah kuku,kotoran itu wajiblah dibuang.
Membuang kotoran di dalam kuku itu pula boleh dilakukan ketika sedang mandi.
Tentang rambut yg diwarnakan pula selain inai,inilah yang merumitnya. Sebenarnya jika rambut seseorang itu diwarnakan dengan pewarna selain inai, mandi wajib seseorang itu tidak sah.Oleh itu,seseorang yang mewarnakan rambutnya dengan pewarna selain inai,jika dia hendak mandi wajib,dia mestilah membuang pewarna pada rambutnya terlebih dahulu.
Tetapi untuk membuang pewarna itu pula bagaimana? Inilah yang rumitnya,sedangkan pewarna pada rambut itu sebenarnya tidak boleh dibuang begitu mudah.
Yang menyebabkan mandi wajib orang yang menggunakan pewarna pada rambutnya tidak sah kerana pewarna itu akan menyalut rambutnya yang menghalang air sampai ke rambut. Ini berbeza dengan inai.Inai sebenarnya akan meresap ke rambut,tetapi pewarna pula akan menyalut rambut menyebabkan air terhalang ke rambut.
Tetapi dalam hal ini,jangan pula ada yang salah faham.Sebenarnya pewarna itu jika dikeluarkan sijil halal oleh JAKIM dan sekiranya pewarna itu tidak bernajis,bukanlah bermaksud menjadi tidak sah.
Dalam hal ini,sukalah saya menyatakan bahawa sembahyang dan mandi wajib itu berbeza.Jadi,mestilah dipandang dari sudut yg berbeza.
Dalam hal ini juga,sukalah saya menyatakan,huraian mengenai rukun mandi wajib seperti yang telah saya nyatakan ini adalah merupakan perbezaan sah atau tidak mandi wajib.Jadi,ia perlulah diberikan perhatian yang lebih oleh umat Islam.
Mengenai sebab2 seseorang itu wajib mandi wajib pula,Ustaz Haji Mat Jais menegaskan, sebab2nya terdiri daripada 6 sebab. 3 sebab melibatkan lelaki dan perempuan iaitu kerana bersetubuh walaupun tidak keluar air mani,keluar air mani dan mati. Manakala 3 sebab lagi hanya melibatkan kaum perempuan sahaja,iaitu keluar darah haid,nifas dan melahirkan anak(wiladah).
Mandi wajib boleh dilakukan dimana2 dengan menggunakan air mutlak sama ada air telaga,air paip,sungai laut dan tasik.Bagi pasangan suami isteri yang bersetubuh pula,mereka tidak semestinya mandi selepas bersetubuh,tetapi diwajibkan mandi ketika ingin beribadat.
Selepas bersetubuh pula,jika ia dilakukan pada waktu malam,jika tidak mahu mandi wajib lagi, seelok2nya ambillah wuduk sebelum tidur itu adalah sunat,manakala tidak berwuduk sebelum tidur adalah makruh.
Rasulullah S.A.W Bersabda : ” Sampaikanlah pesanku biarpun satu ayat, Sebaik-baik manusia itu adalah mereka yang memberi manafaat kepada manusia lain.” [Hadith Riwayat Muslim].
Jangan dekati zina
Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tajam.
Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:
“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.” (al-Isra’: 32) Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram itu.
Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.
Pergaulan Bebas adalah Haram
Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya.
Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad) “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.”
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: “Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir.
Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,” mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik.
Karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
“Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar?
Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati.” (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahawa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya.
Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang.
Justru itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar tersebut.
Tidak ada pembujangan dalam Islam
ISLAM berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan:
“Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.’”
Kemudian turunlah ayat:
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu
melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-
orang yang melewati batas.” (al-Maidah: 87)
– (Riwayat Abdul Razzaq, Ibnu Jarir dan al-Mundziri)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh’un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.6
“Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya.
Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang?
Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka.
Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur.
Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya.
Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: ‘Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.’” (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata:
“Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh’un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri.” (Riwayat Bukhari) Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan –wajib hukumnya– bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
“Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya.” (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1)
Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2)
seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah.”
(Riwayat Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Melihat Tunangan
Seorang muslim apabila berkehendak untuk kawin dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian,
dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.
Ini, adalah justru karena mata merupakan duta hati; dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Abu Hurairah mengatakan:
“Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.” (Riwayat Muslim) Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan, bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:
“Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang.
Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki- laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa.Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.” (Riwayat Abu Daud)Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras.
Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.
Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara’ ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: “… kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.”8
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: “Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.”
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.
Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas erti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat.
Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam.
Recent Comments